Sabhara Polresta Mojokerto Amankan Tiga Laki-laki dan Empat Perempuan Diamankan dari Tempat Kos - Line News Today

Minggu, 10 Oktober 2021

Sabhara Polresta Mojokerto Amankan Tiga Laki-laki dan Empat Perempuan Diamankan dari Tempat Kos

Anggota Sabhara Polresta Mojokerto saat melakukan pengerebekan di salah satu tempat kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

LN News Today(Mojokerto) - Sebanyak tiga laki-laki dan empat perempuan diamankan anggota Sabhara Polresta Mojokerto dari sejumlah tempat kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat. Mereka diamankan dari tiga tempat kos berbeda di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (9/10/2021).

Di tempat kos pertama, mereka yang diamankan adalah YS (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang berada di dalam kamar bersama dua teman perempuannya, DN (21) dan YL (21). Di tempat kos terpisah, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, OY (21). 

Pria asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini diamankan bersama teman perempuannya, EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Serta laki-laki berinisial KB (21) bersama teman perempuannya, WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. 

Di kamar WD, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras). Diduga kamar kos tersebut seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras. Guna penyelidikan lebih lanjut, tiga laki-laki dan empat perempuan bersama puluhan botol miras langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto. 


Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, razia tersebut digelar setelah adanya laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan ilegal di sejumlah rumah kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. 

"Banyak kamar kos yang disewakan Rp30 ribu per jam, diduga kamar kos tersebut disalahgunakan sebagai tempat asusila. Kamar kos merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak asulisa dan razia akan terus kami lakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan," ungkapnya. 

Tujuh orang yang diamankan petugas ke Mapolresta Mojokerto untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dijerat sanksi tindak pidana ringan Pasal 92 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum ancaman tiga bulan hukuman.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda