Satpol PP Kota Mojokerto menyegel bangunan lantai II di Jalan Pahlawan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. |
LN News Today(Mojokerto) - Proyek pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Pahlawan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Pembangunan ruko tersebut dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Satpol PP Kota Mojokerto, Darwono mengatakan, ruko tersebut dibangun pemiliknya sebagai toko aksesoris Handphone (HP). "Karena tidak memiliki izin dan tidak bisa menunjukkan izin dengan beberapa kali peringatan sehingga kami lakukan penyegelan," ungkap, Senin (18/10/2021).
Darwono menjelaskan, peringatan pertama diberikan petugas ke pemilik pada tanggal 7 September lalu, dilanjut peringatan kedua pada tanggal 6 Oktober dan peringatan ketiga pada 11 Oktober. Namun hingga peringatan ketiga, pemilik tidak bisa menunjukkan izin untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena pemilik belum juga bisa menunjukkan IMB maka kami tutup sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Menunggu izin keluar. Jika pemilik bisa menunjukkan IMB, maka segel akan kita buka dan pengerjaan bisa dilanjutkan kembali," jelasnya.*(Ning).