Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo |
LN News Today(Mojokerto) - Seorang ustad berinisial AM (52) yang mensetubuhi dan mencabuli santrinya sendiri di sebuah Rumah Tahfidz yang berada di Desa Sampangagung dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh kepolisian.
"Iya, lebih jelasnya langsung ke Kabid Humas Polda Jatim ya," katanya singkat.
Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, seorang ustadz Rumah Tahfidz Darul Muttaqin berinisial AM (52) dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh korban melalui kuasa hukumnya, pada Jum'at (15/10/2021) lalu.
Korban adalah santriwati pelaku berasal dari Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi berserta terlapor.*(ker).