Ustadz Cabuli Santri di Mojokerto Akhirnya Ditahan - Line News Today

Rabu, 20 Oktober 2021

Ustadz Cabuli Santri di Mojokerto Akhirnya Ditahan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo 

LN News Today(Mojokerto) - Seorang ustad berinisial AM (52) yang mensetubuhi dan mencabuli santrinya sendiri di sebuah Rumah Tahfidz yang berada di Desa Sampangagung dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo membenarkan hal tersebut. Akan tetapi pihaknya enggan memberikatan keterangan secara detail. 

"Iya, lebih jelasnya langsung ke Kabid Humas Polda Jatim ya," katanya singkat. 

Saat ini, Surat Pemberitahuan  Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. 

Diketahui, seorang ustadz Rumah Tahfidz Darul Muttaqin berinisial AM (52) dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh korban melalui kuasa hukumnya, pada Jum'at (15/10/2021) lalu. 

Korban adalah santriwati pelaku berasal dari Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun. 

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi berserta terlapor.*(ker). 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda