BPJAMSOSTEK Mojokerto Berikan Beasiswa untuk Anak Ahli Waris - Line News Today

Kamis, 11 November 2021

BPJAMSOSTEK Mojokerto Berikan Beasiswa untuk Anak Ahli Waris

Pemberian santunan berupa manfaat beasiswa untuk anak ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK.

LN News Today(Mojokerto) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mojokerto memberikan beasiswa kepada anak ahli waris sebesar Rp2,1 miliar dengan total kasus 424 kasus. Beasiswa diberikan saat Media Gathering bersama sejumlah media Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Dalam Media Gathering dengan tema ‘Ngopi bareng bersama Media, Optimalkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan', beasiswa untuk anak ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK diberikan kepada anak peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia, Alfiano Faiz Lubis dan Bilbina Az Zahra yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Beasiswa juga diberikan kepada Muhammad Ilham Firdaus yang duduk di bangku Sekolah Menangah Atas (SMA). Sesuai ketentuan, beasisawa untuk siswa TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, siswa SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta dan tingkat perguruan tinggi sebesar Rp12 juta pertahun.

"Melalui kegiatan ini diharapkan, program pemerintah yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK bisa diketahui masyarakat. Dengan menggandeng media, diharapkan bisa tercipta kolaborasi dan koordinasi yang efektif dan saling memudahkan dalam pelaksanaan tugas," ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Mojokerto, Zulkarnaen Mahading. 

Dalam Media Gathering tersebut, juga dipaparkan MLT program JHT BPJAMSOSTEK, jika sebelumnya ada empat manfaat, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Namun sejak bulan Oktober lalu bertambah manfaat lainnya dengan terbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.


Yakni tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua. Pekerja atau buruh bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pembelian ataupun renovasi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek. 

"Dalam Inpres Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi pekerja atau buruh, Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT hingga mendapatkan manfaat JKP," jelasnya. 

Sehingga pentingnya pekerja atau buruh dalam kepesertaan program BPJAMSOSTEK. Seperti halnya wartawan, mengingat profesi wartawan yang memiliki mobilitas tinggi memunculkan resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi pula. Di wilayah BPJAMSOSTEK Mojokerto, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan perlindungan ada sebanyak 123.293 tenaga kerja dan 2.805 pemberi kerja.

Sekedar diketahui, BPJAMSOSTEK Mojokerto memiliki tiga wilayah, Kota/Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Dalam Media Gathering tersebut, turut hadir Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto, Moch Imron dan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, Mari sudiastati.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda