Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Polres Mojokerto menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terjadi pada pertengahan bulan Oktober lalu. Tersangka adalah senior korban.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pasca kasus tersebut terbongkar. Polisi membongkar makam korban setelah pihak keluarga curiga pada, Kamis (21/10/2021) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 telah menerima SPDP atas nama tersangka. "Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap, Selasa (2/11/2021).
Kasi Pidana Umum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo |
"Di berkas SPDP yang kami terima dari penyidik Polres, ada satu tersangka yakni senior korban di ponpes tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red). Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejangkalan dengan jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan tersebut terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri.
Darah segar keluar dari mulut saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (14/10/2021). Makam korban yang duduk di bangku kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut dibongkar pada, Kamis (21/10/2021).*(Ning).