Kasi Pidana Umum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo |
LN News Today(Mojokerto) - Pasal kebiri kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan masih akan menjadi perhatian Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kejari akan menunggu hasil penyidikan menyusul diyakini korban lebih dari satu.
"Kami telah menerima SPDP terkait dengan pencabulan yang dilakukan oknum ustadz pada tanggal 18 Oktober. Kami sudah menunjukkan Jaksa Penyidik untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (2/11/2021).
"Yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Untuk penerapan pasal kebiri akan kita lihat fakta hasil penyidik. Apakah semua disetubuhi? Apakah ada yang dicabuli? Kita lihat nanti fakta penyidikannya seperti apa?," katanya.
Pasalnya, lanjut Kasi Pidum, untuk menentukan pasal kebiri banyak faktor sehingga pihaknya masih melihat fakta hasil penyelidikan. Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.*(Ning).