Rapat pleno penetapan UMK Kota Mojokerto di Kantor Disnakertrans |
LN News Today(Mojokerto) – Tahun 2022, Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto disepakati Rp2.510.452,36. Angka tersebut naik 1,17 persen, UMK Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp2.481.302,97. Dengan hasil kesepakatan naik 1,17 persen tersebut maka UMK Mojokerto tahun 2022 menjadi Rp2.510.452,36,
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, besaran UMK yang dibahas akan melahirkan kesepakatan atau jalan tengah antara pengusah dan buruh. Rumus perhitungan UMK berubah sejalan dengan penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Yakni tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis Nasional. Hasil dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Mojokerto sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur," katanya.*(Ning).