Kantor kejaksaan negeri kabupaten mojokerto di jalan raya ra basoeni Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi dua terpidana kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dua terpidana kasus HAKI tersebut merupakan bapak anak, Marcelina Natasha Soesanto (26) dan Liang Soesanto (52) warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto mengatakan, kedua terpidana ini dieksekusi setelah proses Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). "Marcelina diamankan tanggal 11 November lalu saat bersembunyi di gudang pabrik miliknya," ungkapnya, Selasa (23/11/2021).
Yakni gudang pabrik CV Surya Santoso Sejati di Jalan Mojosari-Trawas KM 25, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sementara Liang sang ayah, diamankan tanggal 14 November 2021. Kasus HAKI tersebut merupakan kasus tahun 2019 dari laporan pemegang desain adalah PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo.
"Tahun 2016 yang bersangkutan sempat ditegur HAKI, pemilik merk memaafkan, namun diulangi lagi. Jadi keduanya melakukan pemalsuan desain bak mandi anak. Pabrik plastik milik terpidana produksi sejak tahun 2017-2018. Kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari pemilik desain Adianta Tanudirjo," katanya.
"Dan denda masing-masing Rp50 juta subsider pidana kurungan penjara 1 bulan. Pasca PK di tingkat MA ditolak, kita turun langsung untuk melakukan eksekusi. Dari kedua terpidana diamankan barang bukti berupa bak mandi sebanyak 54 dos, masing-masing dos berisi 18 bak mandi atau total 972 pcs. Masing-masing pcs seharga Rp50 ribu, sementara merk aslinya dengan harga Rp60 ribu," jelasnya.
Keduanya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Kedua terpidana dijerat Pasal 54 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*(Ning).