Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono |
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21) dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
"Hari ini tahap 2, kita juga telah menerima penelitian kedua tersangka. Mereka berdua merupakan pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo 2019. Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto," ungkap, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Rabu (3/11/2021).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan modusnya ada pekerjaan tidak dilaksanakan, pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan, kelebihan bayar pekerjaan fisik dan pajak yang belum di setor Tahun Anggaran 2019, terdapat kerugian negara sebesar Rp712.000.317 akibat perbuatannya keduanya. Dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara tersebut," tegasnya.*(Ning).