Penambahan Jam PTM Terbatas, Kantin Sekolah Hanya Diizinkan Jual Minuman Kemasan - Line News Today

Rabu, 10 November 2021

Penambahan Jam PTM Terbatas, Kantin Sekolah Hanya Diizinkan Jual Minuman Kemasan

Para siswa sekolah dasar negeri saat menggelar pelajaran tatap muka

LN News Today(Mojokerto) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto menambah jam belajar dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang SD dan SMP Negeri serta swasta se-Kota Mojokerto sejak, Senin (1/11/2021) pekan lalu. Kantin sekolah sudah boleh buka namun hanya boleh menjual minuman kemasan.

"Penambahan jam PTM terbatas setelah Kota Mojokerto masuk PPKM Level 1. Kita kirim surat ke Bu Wali, untuk beberapa hal. Penambahan jam, dari SD 2 jam menjadi 3 jam. SMP dari 3 jam menjadi 3,5 jam," ungkap Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid, Rabu (10/11/2021). 

Penambahan jam PTM terbatas masih sesuai regulasi yakni 50 persen, 50 persen secara bergiliran. Namun ada yang baru yakni kantin sudah boleh buka tapi hanya boleh menjual minuman kemasan. Meski diizinkan makan di kantin sekolah namun tidak boleh bergerombol untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah. 

"Jadi kantin atau koperasi sekolah hanya menjual minuman kemasan. Yang kedua, upacara sudah boleh dua minggu sekali. Terkait pelaksanannya diserahkan sekolah karena tetap separuh, separuh. Absen pertama nomor 1-15 di Senin pertama, 16 seterusnya di Senin kedua atau Senin-Selasa. Upacara sudah mulai digelar minggu kemarin," katanya. 

Termasuk kegiatan olahraga juga dilakukan 50 persen, 50 persen termasuk ekstrakurikuler Pramuka dan mewajibkan setiap hari Jumat untuk memakai seragam pramuka bagi guru, TU, Kepala Sekolah, Kepala Bidang dan Kepala Dinas. Tanggal 25 memakai baju PGRI dengan tujuannya meningkatkan kecintaan. 

"Setiap hari Sabtu, mulai ada ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler akan digelar mulai, Sabtu (13/11/2021) besok. Meskipun dilakukan hanya 50 persen, 50 persen," ujarnya.*(Ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda