Sebanyak 4.160 butir double L diamankan dari Rumah pelaku Bebek. |
LN News Today(Mojokerto) - Sebanyak 4.160 butir pil double L diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Ribuan butir pil koplo tersebut dari Budi Prastiyo (29) alias Bebek warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada, Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB. "Pelaku diamankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 4.160 butir," ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Sebanyak 100 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, sebanyak 94 buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, sebanyak 17 buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih.
"Satu buah kresek warna hitam dan Hand Phone (HP) merk OPPO warna hitam. Sebanyak 4.160 butir pil double L tersebut diperoleh dari pelaku dari A (30). Warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini masuk dalam DPO. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.*(Ning).