Pelaku seorang waria saat diamankan di Polsek mojosari |
LN News Today(Mojokerto) - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang mucikari dari sebuah kamar kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. IJZ (23) yang merupakan seorang waria ini diamankan setelah terbukti memperdagangkan tiga anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, petugas awalnya mengira pelaku adalah perempuan karena penampilan layaknya perempuan. "Namun setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dari identitas KTP, pelaku adalah laki-laki," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
"Pelaku melakukan eksploitasi anak melalui aplikasi WA dan dari mulut ke mulut dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum minuman keras atau berhubungan seksual (booking). Ketiga korban dieksploitasi di tempat, karaoke hingga villa di wilayah Mojokerto hingga perbatasan Mojokerto yakni Prigen, Kabupaten Pasuruan," katanya.
Tiga anak dibawah umur tersebut dipekerjakan dengan tarif Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta. Uang dari para pria hidung belang tersebut tidak diberikan kepada korban, namun dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk mengurusi tempat tinggal, makan, kosmetik dan perawatan para korban.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun, Pasal 83 Jo 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun, Pasal 296 KUHP ancaman satu tahun dan Pasal 506 KUHP ancaman satu tahun," jelasnya.*(Ning).