Petani di Kabupaten Mojokerto dan Madiun Sudah Terima Alokasi Pupuk Subsidi 100 persen - Line News Today

Senin, 06 Desember 2021

Petani di Kabupaten Mojokerto dan Madiun Sudah Terima Alokasi Pupuk Subsidi 100 persen

Foto istimewa

LN News Today(Mojokerto) - Alokasi pupuk subsidi dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur untuk petani di Kabupaten Mojokerto dan Madiun sudah terserap 100 persen. Sehingga kebutuhan pupuk subsidi bagi petani di dua kabupaten tersebut sudah terpenuhi 100 persen. 

Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur, Suharno menegaskan, jika alokasi pupuk bersubsidi sudah 100 persen. "Kota Madiun, jenis pupuk urea serapannya sudah 100 persen dan Kabupaten Madiun, pupuk jenis NPK realisasinya sudah mencapai 100 persen," ungkapnya, Senin (6/12/2021). 

Kabupaten lainnya yang realisasi pupuk urea dan NPK-nya sudah mencapai 100 persen adalah Kabupaten Mojokerto. Suharno berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Pertanian untuk mencari solusi terkait habisnya alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten/Kota Madiun tersebut. 

"Kami berharap melalui Dinas Pertanian bisa memberikan solusi kepada para petani, mungkin dengan mengalihkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap di Kabupaten/Kota lain agar petani dapat melakukan pemupukan di pucak musim tanam ini," ujarnya. 

Foto istimewa


Sementara itu, VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri mengatakan, terhitung sejak awal Desember 2021 alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Madiun sudah terserap 100 persen. "Secara total Jawa Timur, serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 84 persen untuk 5 jenis pupuk," katanya. 

Yakni urea, SP-36, ZA, NPK dan organik padat. Untuk jenis pupuk subsidi yang baru yakni pupuk organik cair telah terserap 92 persen. Namun, lanjut Iyan, ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memang serapan pupuknya sudah 100 persen berasal dari alokasi. 

"Kami (Pupuk Indonesia, red) menyalurkan pupuk subsidi dengan alokasi yang diatur sesuai ketentuan. Alokasi Kabupaten/Kota ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat provinsi dan alokasi kecamatan ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota," pungkasnya."(ning/dn). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda