Disperindag Kabupaten Mojokerto Sidak Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional - Line News Today

Kamis, 20 Januari 2022

Disperindag Kabupaten Mojokerto Sidak Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Ubaidillah saat mengecek harga minyak di Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 


LN News Today(Mojokerto) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter.

Kebijakan tersebut berlaku mulai, Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 WIB kemarin. Pada tahap awal kebijakan satu harga tersebut berlaku di ritel modern dan akan menyusul berlaku di pasar tradisional mulai tanggal 25 Januari 2022. Tak pelak, harga minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto masih belum turun. 

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk monitoring dan pemantauan dilakukan secara rutin. "Setiap hari, kita melaksanakan monitoring harga dan dimasukan ke aplikasi Siskaperbapo yang dikelola oleh Disperindag Provinsi," ungkapnya, Kamis (20/1/2022). 

Selain monitoring, juga untuk memantau harga minyak goreng pasca pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menetapkan satu harga minyak goreng. Dari pemantauan yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan beberapa toko masih belum menetapkan harga Rp14 ribu. Yakni mulai Rp18.500 sampai Rp19.500 untuk minyak goreng per liter. 

"Sementara harga minyak goreng curah Rp19 ribu per kg, jadi ini masih belum sesuai. Memang kebijakan pemerintah yang disampaikan Kemendag, untuk pasar tradisional diberikan kesempatan selama seminggu. Ini kan masih dua hari tapi untuk ritel modern seperti minimarket, sudah menerapkan Rp14 ribu per liter sejak kemarin," katanya. 


Karena kulakan para pedagang masih harga lama. Namun ada beberapa pedagang yang melakukan kulakan karena stok habis diminta untuk menanyakan harga ke distributor agar harganya bisa menyesuaikan harga yang ditetapkan pemerintah sehingga pedagang bisa menjual dengan harga Rp14 ribu per liter. 

"Saya minta agar Koordinator Pengelola Pasar Kedungmaling untuk menanyakan kepada para pedagang minyak goreng jadi bisa langsung tahu saat kulakan jika masih ada harga tinggi sehingga bisa ditelusuri. Kita akan inventaris dulu, kalau memang masih tinggi nanti akan kita laporkan kepada Disperindag Provinsi," ujarnya. 

Karena sampai dengan hari ini, lanjut Iwan, Kementerian Perdagangan masih belum mengeluarkan peraturan atau kebijakan terkait pelaksanaan pengawasan satu harga minyak goreng ini. Pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang dibuat oleh pemerintah pusat. 

Sementara itu, salah satu pedagang gorengan, Rohmatin (57) mengaku, rugi sejak harga minyak goreng mahal. "Rp18.500, dulu tidak sampai Rp9 ribu. Karena kalau dikurangi ukurannya, pembeli protes. Ya rugi, sejak naik. Nangis rasanya jualan tahu goreng, seneng turun tapi di sini belum. Minimarket sudah turun, tapi di toko belum," tegasnya.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda