Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Mojokerto Masuk Tahap II - Line News Today

Selasa, 25 Januari 2022

Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Mojokerto Masuk Tahap II

Pelimpahan tahap II Tersangkanya penganiayaan santri di kejari mojokerto

LN News Today(Mojokerto) - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto memasuki Tahap II (Penyerahan tersangka dan Barang Bukti). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas sudah Tahap II. 

Ada lima pelaku anak dalam kasus yang menewaskan santri asal santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, GTR. Empat pelaku berumur 16 tahun berasal dari Gresik, Sidoarjo dan dua dari Surabaya dan satu pelaku anak berusia 14 tahun asal Sumenep. 

"Kasus penganiayaan pelaku anak di salah satu Ponpes di Kabupaten Mojokerto itu telah kita nyatakan berkasnya lengkap atau P21 pada tanggal 6 Januari 2022 dan hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (25/1/2022). 

Tidak ada fakta bukti baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri tersebut. Kelima pelaku melakukan kekerasaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia, tidak ada peran masing-masing pelaku. Kelimanya melakukan kekerasaan terhadap korban yang dilakukan secara spontan dengan menggunakan tangan kosong. 

"Alasan para pelaku anak melakukan kekerasaan, akan kita ungkap di persidangan. Untuk kejadian penganiayaan yang dilakukan kelima pelaku anak itu terjadi pada, Rabu tanggal 13 Oktober 2021 di salah satu Ponpes di Kabupaten Mojokerto. Korban dan pelaku anak ini, itu hubungannya adalah teman. Teman sebaya, sesama santri," jelasnya. 

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Penganiayaan berujung meninggalnya santri tersebut dilakukan para pelaku anak tidak sengaja. Para pelaku anak melakukan penganiayaan biasa dengan memakai tangan kosong yang dilakukan pada saat malam hari di Ponpes. Menurutnya, penganiayaan tersebut bukan saat latihan beladiri. 

"Kelima pelaku anak tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelima pelaku anak tersebut tidak dilakukan penahanan karena pertimbangannya masih kategori anak. Kelima pelaku juga sudah dilakukan pendampingan. Seperti hari ini, pada penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pendampingan dengan menghadirkan psikolog. Selain itu juga dihadirkan orang tua dan wali dari Ponpes. 

Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan dengan jenazah korban GTR. Ini lantaran jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan tersebut terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri.

Darah segar keluar dari mulut saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di Rumah Sakit Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/10/2021) lalu. Makam korban kemudian dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto pada, Kamis (21/10/2021).*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda