Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Bersama Penyelia dan Kontraktor di Jebloskan ke Rutan - Line News Today

Jumat, 07 Januari 2022

Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Bersama Penyelia dan Kontraktor di Jebloskan ke Rutan

Ketiga Tersangka Korupsi Saat digelandang ke Rutan

LN News Today(Mojokerto) - Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto bersama bersama penyelia dan kontraktor ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Ketiganya ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam peruntukan kredit modal usaha di Bank Jatim tahun 2013-2014 senilai Rp1.496.000.000. 

Ketiga tersangka yakni, mantan Pinca Bank Jatim Mojokerto yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya Amirudin, penyelia Bank Jatim warga Mulyorejo, Surabaya Rizka Arifiandi serta kontrakan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Iwan Sulistiyono. Ketiganya dikeler ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. 

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan, penyelidikan perkara tersebut berlangsung sekitar 6 bulan. "Pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan kredit modal usaha oleh Bank Jatim Cabang Mojokerto yang diberikan kepada pihak swasta. Dari hasil audit ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan serta kerugian negara sebesar Rp1.496.000.000," ungkapnya, Kamis (6/1/2022). 

Kredit modal usaha tersebut diperuntukan untuk proyek pembangunan waduk di Malang. Dari hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, jaksa penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan pemahaman untuk 20 hari kedepan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Ketiga tersangka yakni mantan Pimpinan Bank Jatim, satu pegawai dan satu pihak swasta.

"Modus yang dilakukan dalam pemberian pembiayaan ini menyalahi prosedur, ada penyimpangan sejak pengajuan. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Iwan Sulistiyono akan melakukan upaya hukum. Kuasa hukum tersangka akan mengajukan gugatan prapradilan kepada Kejari Kota Mojokerto. Kuasa hukum tersangka menilai kasus tersebut seharusnya masuk pada perdata. "Karena ini soal hutang piutang bukan tindak pidana korupsi. Saya terkejut, sebelum datang kesini saya sudah koordinasi," tutur Nurkosim. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,Agustinus Herimulyanto


Menurutnya, memang ada panggilan dari Kejari Kota Mojokerto dengan jadwal untuk reconfirm masalah hutang piutang. Namun Kejari Kota Mojokerto menerapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sehingga pihaknya akan menguji keabsahan dari penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejari Kota Mojokerto melalui prapradilan. 

"Tadi pagi dipanggil Kejaksaan, tidak dipanggil secara resmi sebagai tersangka tapi dipanggil untuk datang ke Kejaksaan dengan agenda reconfirm dari Bank Jatim yang pada waktu itu Pak Iwan (klien, red) sebagai kreditur dari Bank Jatim. Saya terkejut kok ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Mungkin tadi saat pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka," paparnya. 

Menurutnya sesuai prosedur seharusnya dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka baru penahanan. Nurkosim menuturkan, jika kliennya terlibat hutang piutang dengan Bank Jatim Cabang Mojokerto bukan korupsi. Menurutnya kasus yang menjerat kliennya tersangka merupakan kasus perdana buka korupsi. Dalam Perjanjian utang piutang, jika kreditur tidak bisa mengembalikan maka ada jaminan kecuali kreditur mengajukan tanpa jaminan. 

"Artinya fiktif. Kalau seperti ini, mungkin bisa dianggap sebagai korupsi. Dan ini sudah ada jaminan, malah ada 7 yang dijadikan jaminan. Yang sudah dilelang ada 2. Artinya ini murni utang piutang tapi dianggap sebagai kasus korupsi. Secepatnya kita akan lakukan prapradilan. Tahun 2013 lalu melalui CV Dwi Nusantara dan CV Dwi Ajeng mengajukan utang piutang ke Bank Katim senilai Rp1,2 milyar dengan bunga 1,6 persen," urainya. 

Namun karena tidak bisa melunasi dan dianggap tidak bayar cicilan sehingga kliennya kembali mengajukan utang piutang tahun 2014 melalui PT Mega Cipta Selaras kantornya di Sidoarjo. Utang piutang dengan nilai yang sama tersebut digunakan untuk melunasi utang piutang di tahun 2013.*(ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda