Nyambi Kurir Sabu, Penjual Batagor Diringkus Polisi - Line News Today

Jumat, 07 Januari 2022

Nyambi Kurir Sabu, Penjual Batagor Diringkus Polisi

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan saat menginterogasi tersangka Lulut Pungkasadi. 

LN News Today(Mojokerto) - Anggota Resnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Lulut Pungkasadi (30) warga Jalan Empu Nala Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual batagor tersebut diamankan saat hendak mengambil narkoba jenis sabu jelang pergantian tahun baru. 

"Penangkapan tersangka dari informasi masyarakat adanya transaksi di Jalan Empu Nala. Petugas langsung melakukan pengintaian. Saat akan mengambil barang, tersangka berhasil dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan, Jumat (7/1/2022). 

Tersangka diamankan pada, Jum’at (31/12/2021) pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Empu Nala Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Setelah dilakukan pengrebekan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu yang terbungkus isolasi warna kuning.

"BB yang diamankan sabu seberat 5,46 gram. Tersangka merupakan kurir dan gudang, barang haram tersebut dijual di sekitar Mojokerto dan sesuai pesanan. Tersangka menggunakan sistem ranjau, tidak ketemu pemilik maupun pemesan. Barang diambil di satu tempat dan diletakan di suatu tempat," ujarnya. 


Sekali kirim, tersangka mendapatkan upah antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Selain mengamankan sabu seberat 5,46 gram, petugas juga mengamankan barang bukti satu Handphone (HP) merk Oppo dan satu bungkus rokok Sampoerna. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Mojokerto untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Dalam setiap pengiriman, berat sabu tidak sama namun sesuai pesanan. Pengajuan tersangka, baru tiga kali mengirim sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tegasnya. 

Sementara itu, tersangka Lulut Pungkasadi (30) mengaku, sudah tiga kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. "Dihubungi lewat HP. Disuruh ambil di daerah Kedundung dan diantar ke Jalan Empu Nala. Selalu di tempat itu, taruh barangnya. Sudah tiga kali ini, beratnya sesuai pesanan," aku bapak dua anak ini.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda