Unjuk Rasa Di Kantor Desa, Ratusan Warga Dusun Lengkong Tuntut Kadus Turun - Line News Today

Selasa, 11 Januari 2022

Unjuk Rasa Di Kantor Desa, Ratusan Warga Dusun Lengkong Tuntut Kadus Turun

Ratusan warga Dusun lengkong saat unjuk rasa ke kantor balai desa sidoharjo

LN News Today(Mojokerto) - Puluhan warga Dusun Lengkong menggelar unjuk rasa di Kantor Kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa (11/1/2022). Dengan membawa keranda mayat, mereka menuntut agar Kepala Dusun (Kadus) Lengkong turun karena sudah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

Tak hanya membawa keranda mayat, aksi demo yang juga diikuti kaum emak-emak warga Dusun Lengkong juga membawa poster berisi tuntutan. Diantaranya, 'Cabut izin perumahan Platinum Regency’ dan ‘Kadus mundur dino iki’ (kadus mundur hari ini). Sambil konvoi, mereka menyuarakan tuntutannya. 

Perwakilan warga, Mulyadi mengatakan, warga Dusun Lengkong meminta agar Kadus Lengkong, Misran turun dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. "Warga sudah tidak percaya lagi atas tindakan serta kebijakan Kadus Lengkong selama ini. Salah satunya penandatanganan pemberian izin lahan makan dusun," katanya. 

Kadus memberikan izin tanah makam dusun untuk kepentingan perumahan Platinum Regency yang dikerjakan PT Citra Bangun Karya Mojokerto tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat Dusun Lengkong. Lahan makam dusun tersebut rencananya akan dibangun akses jalan untuk perumahan Platinum Regency. 


Usia audiensi dengan perwakilan warga, Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Rif’an Hanum menyampaikan, jika semua tuntutan warga sudah ditindaklanjuti. "Terkait tuntutan Kepala Dusun untuk turun hari ini kami proses, tinggal menunggu alur peraturan yang menaunginya," jelasnya.

Perjanjian yang dilakukan Kasun Lengkong dan pihak perumahan Platinum Regency terdapat kejanggalan karena penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, Kadus Lengkong  hanya selaku pembina di Dusun Lengkong, bukan pengambil kebijakan dalam perjanjian dengan PT. Platinum Regency. 

"Jadi setiap pengambil kebijakan itu harus melalui Kepala Desa. Seharusnya PT Platinum Regency mengikuti prosesnya yakni dengan musyawarah dengan Kepala Desa Sidoharjo, kemudian bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Baru kemudian ada perhatian dan izin. Mulai tahun 2014 sampai sekarang tidak pernah berkoordinasi dengan pihak desa," tuturnya.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda