Kejari Kota Mojokerto Usut Perkara Dugaan Korupsi di BPRS Kota Mojokerto - Line News Today

Selasa, 08 Februari 2022

Kejari Kota Mojokerto Usut Perkara Dugaan Korupsi di BPRS Kota Mojokerto

Kantor Kejaksaan negeri Kota Mojokerto di jalan Raya Bypas Mojokerto

LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 milyar terkait perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Saat ini, Tim Jaksa Kejari Kota Mojokerto mengusut kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. "Kasus ini berawal dari pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021," ungkapnya, Selasa (8/2/2022).

Masih kata Jaksa Muda ini, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dilaksanakan, ditemukan adanya dugaan korupsi.

"Sehingga penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. 

Dalam Penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku penyidik telah memeriksa belasan saksi," kayanya. 

Tak hanya memeriksa belasan saksi, Tim Jaksa juga mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh penyidik, lanjut Ali, diduga ada kerugian keuangan negara dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 milyar. 

"Modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 milyar," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan, agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggungjawabnya. "Melalui penegakkan hukum, diharapkan BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," harapnya.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda