Testimoni perkara An Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui proses perdamian.
LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto meresmikan Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restorative Justice (RJ) di Aula Kelurahan Kranggan, Senin (7/3/2022). Kecamatan Kranggan menjadi satu-satunya Kampung RJ sebagai upaya penanganan perkara secara kekeluargaan.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto mengatakan, pembentukan Kampung RJ atas dasar Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.
"Tujuan RJ yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat. Dalam ilmu hukum asas tujuan hukum pidana itu untuk kembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai," ujarnya.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta. Dengan adanya RJ ini, setiap perkara yang ancaman hukumnya dibawah lima tahun penjara, bakal diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Pembentukan Kampung RJ ini, untuk mendorong masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai," jelasnya.
Pelaku Susanto mengaku, sangat menyesal atas kejadian pemukul terhadap Taufan. "Saya menyesal dan minta maaf kepada Pak Taufan serta masyarakat. Saya tidak akan ulangi perbuatan. Terima kasih program restoratif justice menjadikan saya pribadi lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengapresiasi program dari Kejaksaan Agung tersebut dan berterima kasih kepada Kejari Kota Mojokerto. "Dengan Kampung Restorative Justice ini, kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan karakter kebudayaan bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan," ungkapnya.
Selain dihadiri Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto, peresmian Kampung RJ tersebut juga dihadiri Kapolres Kota Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Lurah Kranggan serta Camat Kranggan.*(ning).