Jual Istri Siri untuk Layanan Sex Threesome, Pria Asal Tulungagung Diamankan Polisi - Line News Today

Senin, 11 April 2022

Jual Istri Siri untuk Layanan Sex Threesome, Pria Asal Tulungagung Diamankan Polisi

Pelaku Wawan Wahyudi (37) saat digelandang petugas. 


LN News Today(Mojokerto) - Wawan Wahyudi (37) diamankan anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mojokerto dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga Tulungagung diamankan setelah digrebek petugas menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain dan pelaku (threesome).

Pelaku digrebek petugas di salah satu hotel di Kota Mojokerto pada, Selasa (29/3/2022) pekan lalu sekira pukul 19.30 WIB. Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat adanya dugaan TPPO, yakni seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah hotel yang ada di Kota Mojokerto.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Sarwo Waskito mengatakan, pelaku menjual istrinya untuk berhubungan sex treesome dengan harga Rp2 juta. "Rp500 ribu sebagai DP dan setelah masuk hotel, pelaku menerima uang sisa pembayaran sebesar Rp1,5 juta," ungkapnya, Senin (11/4/2022).

Masih kata Waka, di hadapan penyisik pelaku melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Modus operandi pelaku menjual istrinya melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) untuk melakukan hubungan sex threesome. Pria pemesan untuk hubungan sex threesome meruakan warga sipil Mojokerto.

Sementara itu, pelaku Wawan Wahyudi (37) mengaku, aksi pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto. "Masalah ekonomi, sudah ada kesepakatan (dengan istri, red). Dia istri siri saya, baru enam bulan menikah," aku pelaku yang berprofesi sebagai tenaga mekanik di Tulungagung tersebut. 


Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sprei kasur warna putih, satu buah bad cover warna putih, satu buah bill/nota hotel, satu unit Handphone (HP) merk Xiamoi Note 5, uang tunai senilai Rp1,5 juta.

Satu unit mobil Panther touring 2021 nopol AG 1617 TK dengan kunci kontak, satu buah kondom sudah terpakai, dua buah kondom belum terpakai, satu buah BH warna coklat, satu buah celana dalam warna merah muda, satu buah pelumas merk VIGEL dan satu buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.*(ning). 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda