![]() |
Jaksa kejari Mojokerto, menjukan berkas laporan dari polres mojokerto |
LN News Today(Mojokerto) - Pengacara Alvin Lim dilaporkan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto. Laporan tersebut terkait konten 'ALVIN LIM: JAKKA DAN POLLISI - JUAAL BELII PERKAARA'.
Konten yang diunggah di kanal YouTube Jaya Inspirasi pada pekan lalu tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto pada, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Sebagai pelapor Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.
Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya konten Alvin Lim di grup WhatsApp (WA) Kejari Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Ketua PJI Daerah Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto.
"Isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim dalam konten yang diunggah di YouTube tersebut tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan," ungkapnya, Sabtu (24/9/2022).
Seperti yang mengatakan jika, 'Kalau Ferdi Sambo adanya di kepolisian, sekarang saya akan membongkar sosok-sosok, jaringan-jaringan di Kejaksaan'.
Dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Republik Indonesia.
"Meski bukan secara langsung mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tapi Kejaksaan Agung, kami jaksa punya organisasi di daerah-daerah kompak melaporkan ini," ujarnya.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses laporan dari PJI Daerah Kabupaten Mojokerto tersebut. Menurutnya, PJI daerah di wilayah Jawa Timur hampir seluruhnya melaporkan pengacara Alvin Lim ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Mojokerto, Inspektur Satu Polisi (IPTU) Ali Sodikin membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari Jaksa Ivan Yoko Wibowo. "Benar mbak," tegasnya singkat melalui pesan WA.*(mil/ning).